Aib di Balik Jeruji: Tahanan Perempuan Jadi Korban, Oknum Polisi Luwu Terancam PTDH!
Jayantara-News.com, Luwu
Kasus memalukan kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berinisial Bripka M, diduga melakukan pelecehan terhadap tahanan perempuan. Ironisnya, aksi bejat tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Perkara ini kini tengah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu, yang bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan internal Polri. Bripka M harus berhadapan dengan hukum internal setelah diduga melakukan pelecehan hingga percobaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) pagi sekitar pukul 06.00–08.00 WITA, menjelang pergantian jaga.
Menurut keterangan Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Bripka M masuk ke ruang tahanan perempuan dengan dalih hendak menuju toilet. Namun, alih-alih hanya melintas, ia justru diduga melakukan pelecehan fisik terhadap salah seorang penghuni sel.
Saat itu terdapat dua orang tahanan perempuan: seorang tersangka kasus narkoba dan seorang tahanan reserse. Aksi bejat Bripka M terhenti setelah terdengar suara batuk dari arah sel laki-laki yang membuatnya panik.
Mirwan mengungkapkan, perbuatan serupa telah dilakukan sejak Juli 2025. Tercatat, Bripka M sudah tiga kali masuk ke sel perempuan dengan modus yang sama.
Pada kejadian pertama, ia hanya menyentuh pundak korban. Namun, pada insiden kedua dan ketiga, termasuk peristiwa 8 Agustus, tindakannya semakin berani hingga membuat korban merasa terancam.
Merasa tak tahan, korban akhirnya melapor kepada salah seorang anggota Polres Luwu yang masih kerabatnya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke jajaran reserse dan Propam.
Tak lama setelah laporan diterima, Bripka M ditangkap dan diamankan.
“Atas petunjuk Kapolres Luwu, yang bersangkutan langsung ditempatkan khusus selama tujuh hari,” jelas Mirwan, Jumat (15/8/2025).
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran berat yang mencoreng institusi.
“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diberlakukan,” tegas Adnan, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan bahwa menjaga integritas dan kehormatan institusi adalah prioritas utama. Untuk itu, setiap anggota yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi setimpal. Saat ini, Bripka M sudah ditahan di sel Provos dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam.
Kasus ini memicu sorotan publik. Masyarakat menilai perilaku menyimpang oknum polisi bukan hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Karena itu, transparansi dan ketegasan dalam menangani perkara ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Polres Luwu, bahkan Polri secara nasional, untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. (Chepy)
