Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan Masuk Tahap Penyidikan, Komitmen Polrestabes Semarang Diuji
Jayantara-News.com, Semarang
Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan media Jejakkasusindonesianews.com kini resmi naik ke tahap penyidikan. Polrestabes Semarang mulai melakukan langkah percepatan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik, khususnya di media sosial.
Pemeriksaan para saksi dilakukan di Ruang Pidana Umum (Pidum) Unit 2 Polrestabes Semarang, sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Langkah cepat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari Pimpinan Umum Jejakkasusindonesianews.com, M. Supadi, yang akrab disapa Kang Adi. Ia menilai Polrestabes Semarang telah menunjukkan sikap profesional dan responsif dalam penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polrestabes Semarang. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Kang Adi, Jumat (19/12/2025).
Namun demikian, Kang Adi meluruskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut tidak terjadi saat korban menjalankan tugas jurnalistik. Insiden itu, kata dia, berkaitan dengan urusan pribadi yang melibatkan sebuah perusahaan minuman keras di wilayah Candi–Ngaliyan, Kota Semarang.
Meski tidak terjadi dalam konteks peliputan, gelombang solidaritas dari insan pers justru menguat dan meluas sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan sesama wartawan.
“Walaupun peristiwa ini bukan terjadi saat peliputan, melainkan berkaitan dengan urusan pribadi, solidaritas jurnalis terhadap sesama insan pers sudah mendarah daging dan tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan, terlebih jika menyasar individu yang berprofesi sebagai wartawan, yang memiliki peran strategis dalam fungsi kontrol sosial dan penguatan demokrasi.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi kekerasan dalam bentuk apa pun,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut rasa aman warga negara, khususnya insan pers. Penanganan perkara ini juga menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers.
Polrestabes Semarang memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi alat bukti dan mengungkap fakta secara utuh.
Jejakkasusindonesianews.com menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas secara berimbang, objektif, dan bertanggung jawab, demi tegaknya supremasi hukum serta perlindungan nyata bagi masyarakat dan insan pers. (Buyung/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com
Terima kasih.
